Jam Oprasionl SPMI

07.30 s.d 16.00 Wib

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN

1. Pengertian
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Politeknik Pelayaran Banten adalah suatu sistem yang dirancang untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan di lingkungan kampus. SPMI menjadi pedoman dalam memastikan seluruh proses tridharma perguruan tinggi — pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat — berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dan selalu ditingkatkan.

2. Tujuan SPMI
Tujuan utama SPMI di Politeknik Pelayaran Banten adalah:

  • Menjamin bahwa seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh institusi dan peraturan perundangan.
  • Mendorong budaya mutu di seluruh unit kerja.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan institusi menuju perguruan tinggi vokasi pelayaran yang unggul dan berdaya saing nasional dan internasional.
  • Memastikan tercapainya visi, misi, tujuan dan strategi Politeknik Pelayaran Banten.

3. Landasan Hukum
Pelaksanaan SPMI Poltekpel Banten berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten.
  • Dokumen Manual Mutu, Kebijakan Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu yang ditetapkan oleh Poltekpel Banten.

4. Ruang Lingkup SPMI
SPMI Poltekpel Banten mencakup seluruh bidang kegiatan tridharma perguruan tinggi dan tata kelola institusi, meliputi:

  • Standar Pendidikan dan Pengajaran.
  • Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Standar Pengelolaan dan Penjaminan Mutu.
  • Standar Layanan Kemahasiswaan dan Sarana Prasarana.
  • Standar SDM dan Kerjasama.

5. Siklus PPEPP
Pelaksanaan SPMI di Poltekpel Banten menggunakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), yaitu:

  1. Penetapan: Menyusun dan menetapkan standar mutu berdasarkan regulasi dan kebutuhan institusi.
  2. Pelaksanaan: Menerapkan standar mutu pada setiap kegiatan akademik dan non-akademik.
  3. Evaluasi: Melakukan audit mutu internal dan evaluasi pelaksanaan standar.
  4. Pengendalian: Melakukan tindakan korektif terhadap ketidaksesuaian hasil evaluasi.
  5. Peningkatan: Menetapkan rencana tindak lanjut untuk perbaikan berkelanjutan.

6. Struktur Penjaminan Mutu
Pelaksanaan SPMI di Politeknik Pelayaran Banten dikoordinasikan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang berada di bawah tanggung jawab langsung Direktur. UPM berperan sebagai penggerak utama budaya mutu dengan melibatkan semua unit kerja di lingkungan Poltekpel Banten.

7. Komitmen Mutu
Politeknik Pelayaran Banten berkomitmen untuk mengimplementasikan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan guna mewujudkan lulusan yang profesional, berkarakter, dan kompeten di bidang pelayaran sesuai standar nasional dan internasional.